.arabic { font-family: Traditional Arabic; font-size: 26px; direction:rtl; line-height: 200% ; font-weight: bold; }

tex

"Berjuang Menebarkan Kebaikan Guna Mencapai Ridho Allah"

Salam 2

Basmallah

Islami Clock

About Me

Foto saya
Hidup Adalah Perjuangan Mencari Jati Diri

Wanita Pengukir Sejarah 4

Hafshah binti Umar bin Khatthab

Nama lengkapnya Hafshah binti Umar bin Khaththab. Lahir di Mekkah tahun 18 sebelum hijrah. Rasulullah melamar Hafshah kepada ayahnya Umar bin Khaththab, lalu Beliau menikahinya tahun 3 H. Rasulullah pernah bermaksud menceraikan Hafshah, tapi Jibril mengatakan kepada Beliau, “Jangan kamu ceraikan dia, sesungguhnya dia adalah wanita yang gemar berpuasa dan menunaikan shalat (malam), dan sesungguhnya dia adalah istrimu di surga.”

la merawikan 60 hadits dari Nabi, 10 di antaranya terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Keistimewaan Hafshah:

a. Wanita yang dibela Jibril

Rasulullah pernah bermaksud menceraikan Hafshah, tapi Jibril mengatakan kepada Beliau, “Jangan kamu ceraikan dia, sesungguhnya dia adalah wanita yang gemar berpuasa dan menunaikan shalat malam), dan sesungguhnya dia adalah istrimu di surga.”

b. Ia adalah salah satu wanita yang paling fasih di antara wanita-wanita Quraisy.

c. Hafshah RA memiliki kedudukan yang sangat tinggi di hati Nabi saw., bahkan termasuk salah seorang istri beliau yang istimewa di antara istri-istri beliau lainnya. ‘Aisyah RA pernah mengakui hal ini. la berkata, “Hafshah adalah termasuk salah seorang istri Nabi SAW yang nyaris setara denganku

d. Hafshah RA dikenal memiliki kapasitas keilmuan, pemahaman dan ketakwaan yang sangat luas. Ketika ayahnya diangkat menjadi Khalifah, tidak jarang Umar bertanya kepadanya tentang berbagai hukum agama.

e. Hafshah RA telah mengemban amanah penjagaan Al-Qur’an, karena Abu Bakar RA menunjukinya untuk menjaga lembaran-lembaran tulisan Al-Qur’an setelah berhasil dihimpun oleh Zaid bin Tsabit RA. Lembaran-lembaran Al-Qur’an itu tetap berada di tangannya hingga masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan ketika ia memutuskan menghimpun Al-Qur’an dalam satu mushaf.